Penelitian ini membahas tentang relasi perempuan, mahar dan stratifikasi sosial yang tercermin dalam teks peraturan perkawinan di Bengkulu. Korpus penelitian ini adalah naskah klasik berjudul Peraturan Bimbang dalam Negeri Bangkahulu Ml.144. Penelitian ini mengangkat permasalahan mengenai kedudukan perempuan dalam penentuan mas kawin dalam naskah Peraturan Bimbang dalam Negeri Bangkahulu. Berkaitan dengan hal tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan hubungan antara perempuan, mahar dan stratifikasi sosial yang berlaku pada tahun 1882 dan mendeskripsikan pandangan masyarakat Bengkulu tentang peraturan perkawinan. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif analitik dan teknik studi pustaka serta pendekatan sosiologis untuk mengkaji keterkaitan ketiga unsur tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat aturan yang mengikat antara perempuan, mahar dan stratifikasi sosial dalam masyarakat Melayu Bengkulu yang tercermin dalam teks tersebut. Peraturan tersebut mengatur besaran mahar yang digunakan sebagai tanda atau simbol status sosial perempuan dalam masyarakat. Konsep tersebut masih berlaku di komunitas Melayu-Bangkahulu hingga saat ini. Namun, regulasi tersebut mengalami pergeseran dalam penetapan mahar. Secara spesifik penentuan besaran mahar di masa lalu didasarkan pada garis keturunan yang dimiliki oleh perempuan, padahal saat ini pendidikan dan profesi perempuan merupakan faktor penentu yang mampu menyebabkan perubahan stratifikasi sosial yang berkembang di masyarakat

Leave A Comment